PL6117: 31 Mechanism in Urban Development Control
Mekanisme Pengendalian Pembangunan Perkotaan (Mechanism in Urban Development Control)
Inti Bab
Bab ini menjelaskan alur operasional pengendalian tata ruang yang dimulai dari pemahaman instrumen referensi (seperti RTRW, RDTR, Peraturan Zonasi), proses peninjauan dan penerbitan izin, pengawasan di lapangan, hingga penegakan hukum . Di samping itu, materi ini menyoroti penggunaan Hak Diskresi oleh pejabat pemerintahan saat menghadapi kekosongan hukum , serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh masyarakat (gugatan PTUN, Class Action, dan Citizen Lawsuit) jika terjadi sengketa atau kelalaian negara .
Konsep Utama
- Alur Umum Pengendalian: 1) Pahami referensi -> 2) Baca instrumen kontrol dengan tepat -> 3) Evaluasi permohonan & terbitkan izin -> 4) Awasi izin & pembangunan -> 5) Lakukan penegakan hukum .
- Instrumen Rujukan: RTRWK (Rencana Makro/Struktur), RDTRK (Rencana Detail/Jaringan), dan Peraturan Zonasi (Peta & Teks Aturan yang mengatur intensitas seperti KDB, KLB, KDH) .
- Diskresi Pemerintahan: Kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak lengkap atau tidak jelas, guna melancarkan pemerintahan .
- Gugatan Hukum (Lawsuit): Jalur hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan keputusan pejabat (seperti IMB yang menyalahi aturan) .
Poin Penting
- Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ): Memberikan fleksibilitas atau pengetatan pada sub-zona, meliputi Bonus, Pengendalian Pertumbuhan, Overlay, dan TDR (Transfer of Development Right) .
- Syarat Legal Standing di Pengadilan: Untuk dapat menggugat, seseorang harus membuktikan 3 hal: Injury (kerugian nyata), Causation (kerugian akibat tindakan tergugat), dan Redressability (pengadilan bisa memulihkan kerugian tersebut) .
- Batas Waktu Gugatan PTUN: Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak keputusan Tata Usaha Negara diterima/diumumkan.
Clinical Pearls (Hal Penting yang Sering Dilupakan Praktisi)
- Perbedaan Citizen Lawsuit vs Class Action: Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) diajukan oleh beberapa orang mewakili ribuan orang lain yang mengalami kerugian yang sama persis . Sedangkan Citizen Lawsuit diajukan warga negara untuk menggugat kelalaian negara, menuntut agar negara mengubah kebijakannya tanpa harus menuntut ganti rugi materiil pribadi .
- Diskresi Bukan Berarti Kebal Hukum: Pejabat tidak boleh asal diskresi. Diskresi tetap tidak boleh melanggar asas Yuridikitas (melanggar hukum/UU di atasnya) dan harus sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) .
Catatan Belajar
Definisi Penting
- Keputusan TUN: Penetapan tertulis oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum .
- Asas Yuridikitas (Rechmatigheid): Keputusan pemerintah tidak boleh melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
- Asas Legalitas (Wetmatigheid): Keputusan harus diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Konsep Utama: Attacking the Legislation
Undang-undang/Peraturan dapat diserang/digugat dengan dua cara:
- Direct Attack: Menyerang langsung isi/pasal/substansi undang-undang tersebut .
- Indirect/Collateral Attack: Menyerang prosedur pembuatannya atau kewenangan pejabat yang mengesahkannya .
Mekanisme Syarat Diskresi Pejabat
Agar diskresi tidak menjadi penyalahgunaan wewenang, harus memenuhi:
- Sesuai tujuan diskresi (mengisi kekosongan hukum, cegah stagnasi).
- Tidak bertentangan peraturan perundangan .
- Sesuai AUPB .
- Berdasarkan alasan objektif & tidak ada konflik kepentingan .
- Dilakukan dengan iktikad baik.
Tabel Klasifikasi: Putusan dan Tindak Lanjut PTUN
| Putusan PTUN | Keterangan / Tindak Lanjut |
|---|---|
| Gugatan Dikabulkan | Tergugat (Pejabat) wajib mencabut Keputusan TUN, menerbitkan keputusan baru, atau membayar ganti rugi . |
| Gugatan Tidak Diterima | Karena syarat tidak terpenuhi (misal: pokok gugatan bukan wewenang PTUN, atau sudah kedaluwarsa >90 hari) . |
| Gugatan Ditolak | Pengadilan menganggap gugatan tidak memiliki dasar hukum atau bukti yang kuat. |
Mnemonic
- Syarat Legal Standing (I-C-R): Injury (Kerugian), Causation (Sebab-akibat), Redressability (Bisa dipulihkan) .
- Teknik Zonasi (B-P-O-T): Bonus, Pengendalian pertumbuhan, Overlay, TDR .
Pitfall Klinis (Jebakan Praktik & Ujian)
- Jebakan Ujian Sengketa Publik: Ada pengecualian penting dari hakim: “Seorang penggugat TIDAK BISA menggugat hanya dengan alasan ia adalah pembayar pajak (taxpayer) yang merasa senasib dengan pembayar pajak lainnya”. Harus ada Injury yang spesifik.
- Jebakan Mekanisme Izin: Mahasiswa sering keliru mengira IMB/PBG adalah izin pertama. Padahal, secara hierarki perizinan masa lalu dan esensinya, izin awal adalah KRK (Keterangan Rencana Kota) sebagai penentu parameter tata ruangnya, baru dilanjutkan ke IMB/PBG .
Latihan Soal
1. Alur umum mekanisme pengendalian pembangunan perkotaan yang tepat dari awal hingga akhir adalah…
A. Review izin -> Pengawasan -> Penegakan hukum -> Memahami referensi.
B. Memahami referensi referensi -> Membaca instrumen -> Review permohonan izin -> Pengawasan -> Penegakan hukum.
C. Pemberian sanksi -> Evaluasi lapangan -> Revisi peraturan zonasi -> Penerbitan IMB.
D. Diskresi pejabat -> Gugatan PTUN -> Class action -> Pembongkaran bangunan.
E. Menentukan KDB/KLB -> Penegakan hukum -> Gugatan masyarakat -> Diskresi.
Jawaban: B. Pembahasan: General mechanism pengendalian tata ruang dimulai dari: 1) Pemahaman aturan (referensi), 2) Membaca instrumen (seperti peta zonasi), 3) Evaluasi dan pemberian izin, 4) Pengawasan (monitoring), dan 5) Penegakan hukum jika ada pelanggaran .
2. Dalam Peraturan Zonasi, fleksibilitas atau pengaturan ketat seringkali diatur melalui Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ). Kode ‘d’ dalam TPZ merujuk pada teknik…
A. Bonus zoning
B. Pengendalian pertumbuhan (growth control)
C. Overlay
D. Transfer of Development Right (TDR)
E. Floating zone
Jawaban: D. Pembahasan: Berdasarkan Pasal 309 tentang TPZ, kode (a) adalah bonus, (b) pengendalian pertumbuhan, (c) overlay, dan (d) Pengalihan hak membangun atau TDR (Transfer of Development Right) .
3. Berdasarkan UU No. 30/2014, Pejabat Pemerintahan dapat mengambil suatu Diskresi. Namun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai melampaui wewenang jika…
A. Dilakukan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.
B. Digunakan untuk mengisi kekosongan hukum.
C. Melampaui batas waktu dan batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan.
D. Dilakukan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
E. Diuraikan maksud dan dampak keuangannya sebelum disahkan.
Jawaban: C. Pembahasan: Diskresi dikategorikan melampaui wewenang apabila pejabat bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang dan melampaui batas wilayah kekuasaannya . Pilihan A, B, D, dan E adalah syarat sah penggunaan diskresi.
4. Seorang bupati menerbitkan IMB untuk pembangunan mall di kawasan yang jelas-jelas ditujukan sebagai RTH berdasarkan RDTR, karena ia merasa itu hak “diskresi”-nya untuk memajukan ekonomi. Asas keputusan pemerintahan apa yang dilanggar oleh bupati tersebut?
A. Asas Keterbukaan
B. Asas Legalitas (Wetmatigheid)
C. Asas Kepentingan Umum
D. Asas Yuridikitas (Rechmatigheid)
E. Asas Proporsionalitas
Jawaban: D. Pembahasan: Asas Yuridikitas mensyaratkan keputusan tidak boleh melanggar hukum/UU di atasnya. Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dipidana, sehingga tindakan bupati tersebut adalah onrechtmatige overheidsdaad (melawan hukum) dan bukan diskresi yang sah.
5. Masyarakat sebuah perumahan ingin menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) berupa penerbitan Izin Lokasi pabrik limbah B3 di dekat rumah mereka ke PTUN. Berapa lama batas waktu maksimal bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan sejak surat keputusan tersebut diterima atau diumumkan?
A. 14 hari
B. 30 hari
C. 60 hari
D. 90 hari
E. 180 hari
Jawaban: D. Pembahasan: Menurut UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 55), gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan/Pejabat TUN tersebut.
6. Dalam konsep Legal Standing di pengadilan, penggugat harus membuktikan bahwa keputusan pengadilan yang menguntungkan kemungkinan besar dapat memperbaiki atau menutupi kerugian yang dialaminya. Konsep ini disebut…
A. Injury
B. Causation
C. Redressability
D. Expropriation
E. Ultra Vires
Jawaban: C. Pembahasan: Ada tiga syarat konstitusional untuk membuktikan legal standing: Injury (kerugian nyata), Causation (kerugian terhubung dengan tindakan tergugat), dan Redressability (putusan pengadilan dapat memulihkan/mengobati kerugian tersebut) .
7. Sekelompok aktivis lingkungan hidup memutuskan untuk menggugat Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap abai dan lalai dalam mengawasi perusakan hutan lindung. Mereka tidak menuntut ganti rugi materiil untuk diri mereka, melainkan menuntut agar negara memperbaiki kebijakannya. Tipe gugatan ini disebut…
A. Class Action
B. Gugatan TUN
C. Citizen Lawsuit
D. Gugatan Perdata Umum
E. Yudisial Review \
Jawaban: C. Pembahasan: Citizen Lawsuit (CLS) adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak publik. Negara dituntut agar mengeluarkan kebijakan perbaikan di masa mendatang, berbeda dengan Class Action yang biasanya menuntut kerugian kompensasi bagi kelompok spesifik .
8. Sebuah gugatan PTUN yang diajukan oleh masyarakat atas IMB bangunan tetangganya dinyatakan “Tidak Diterima” oleh majelis hakim PTUN. Berikut ini adalah alasan sah yang menyebabkan gugatan TUN tidak diterima, KECUALI…
A. Pokok gugatan bukan termasuk kewenangan Pengadilan TUN.
B. Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat gugatan meski sudah diperingatkan.
C. Apa yang dituntut sudah dipenuhi oleh Keputusan TUN tersebut.
D. Penggugat memiliki bukti yang sangat kuat dan tidak terbantahkan.
E. Gugatan diajukan setelah melewati batas waktu 90 hari.
Jawaban: D. Pembahasan: Alasan gugatan tidak diterima adalah A, B, C, E, serta gugatan tidak didasarkan alasan yang layak . Jika penggugat memiliki bukti yang kuat (D), maka gugatan tersebut seharusnya diterima dan bahkan dikabulkan.
9. Ketika seseorang berusaha membatalkan sebuah regulasi Peraturan Daerah karena merasa bahwa prosedur penyusunannya di DPRD tidak melibatkan partisipasi publik dan melanggar tata tertib sidang, metode serangan ini dikenal sebagai…
A. Direct attack
B. Indirect / Collateral attack
C. Class Action
D. Referendum
E. Public pressure
Jawaban: B. Pembahasan: Menyerang hukum dari segi prosedur pembuatan undang-undangnya atau kewenangan pejabat pembuatnya, bukan langsung pada isi/substansinya, disebut Indirect atau Collateral attack . Direct attack menyerang langsung isi peraturan tersebut .
10. Dalam proses evaluasi estetika atau desain bangunan (Design Appeals) sebagaimana dicontohkan di Inggris, keputusan penolakan desain seringkali didasarkan pada dua isu bad neighbor (tetangga yang buruk), yaitu…
A. Biaya pembangunan dan asal usul material.
B. Akses jalan dan ketersediaan lahan parkir.
C. Pelanggaran koefisien dasar bangunan dan ruang terbuka hijau.
D. Privasi (privacy/overlooking) dan pencahayaan matahari (day/sun lighting).
E. Perbedaan kelas sosial dan perbedaan agama.
Jawaban: D. Pembahasan: Di Inggris, pertimbangan desain yang mengganggu tetangga (bad neighbor issues) terutama difokuskan pada hilangnya privasi (saling menatap jendela / overlooking) dan berkurangnya pencahayaan alami (day/sun lighting) akibat terhalang massa bangunan baru .