30 min read -

PL6117: 32 Institutional Aspect in Urban Development Control

Aspek Kelembagaan dalam Pengendalian Pembangunan Perkotaan

Inti Bab

Materi ini mengupas tuntas arsitektur kelembagaan dalam pengendalian pembangunan perkotaan di Indonesia. Fokus utamanya adalah bagaimana kekuasaan dan wewenang didistribusikan antar tingkat pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) melalui urusan konkuren , serta bagaimana fungsi perencanaan (plan), perancangan (design), dan pengendalian (control) dijalankan oleh berbagai institusi. Selain itu, bab ini menyoroti pergeseran regulasi pasca-UU Cipta Kerja (UUCK) yang mendigitalisasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mengubah nomenklatur serta fungsi badan penasihat teknis seperti Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA).

Konsep Utama

  • Pembagian Urusan Pemerintahan: Kekuasaan dibagi menjadi urusan absolut (sepenuhnya milik pusat, misal: pertahanan, moneter) dan urusan konkuren (dibagi proporsional antara Pusat, Provinsi, dan Daerah berdasarkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi).
  • Tiga Tipe Kerja Non-Klerikal (McLoughlin): 1. Plan: Rencana strategis makro (Bappeda, Dinas Tata Ruang). 2. Design: Studi dan kelayakan fisik detail (Dinas Cipta Karya). 3. Control: Operasional teknis yang berujung pada keputusan izin (PTSP, PPNS).
  • Orientasi Administrasi (Shirvani): Pengendalian dapat berpusat di pemerintah (City Hall) dengan model Ad hoc (sementara), Dispersed (tersebar di beberapa dinas), atau Centralized (satu atap terpusat). Ada juga Third Sector (LSM/Non-profit) yang bertindak sebagai katalis.
  • Kelembagaan Pengendalian Khusus: Meliputi Forum Penataan Ruang (FPR), Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan gedung, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Inspektur Pembangunan, dan Tim Audit Penataan Ruang.

Poin Penting

  • Sistem OSS dan PTSP: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengintegrasikan proses permohonan hingga terbit izin di daerah. OSS mengintegrasikan perizinan berusaha lintas kementerian dan daerah secara elektronik dengan prinsip terstandarisasi dan berbasis risiko.
  • Transformasi Kelembagaan pasca-UUCK: IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), TABG berubah menjadi TPA, dan persyaratan administratif disederhanakan/dihapus agar fokus pada standar teknis via SIMBG.
  • Penegakan Hukum (Law Enforcement): PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) memiliki wewenang menyidik tindak pidana tata ruang/lingkungan, tetapi wajib menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Penyidik POLRI.

Clinical Pearls (Hal Penting yang Sering Dilupakan Praktisi)

  • TACB vs TSP: Banyak yang keliru menyamakan keduanya. Di DKI Jakarta, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bertugas merekomendasikan status penetapan/penghapusan cagar budaya. Sedangkan Tim Sidang Pemugaran (TSP) bertugas menilai desain dan teknis pemugaran/restorasinya.
  • Intervensi Pusat dalam Audit: Tim Audit Pusat tidak hanya mengaudit wilayah strategis nasional. Mereka berhak turun tangan ke daerah jika ada konflik kepentingan di daerah, dampaknya berskala nasional, atau atas permintaan daerah itu sendiri.

Catatan Belajar

Definisi Penting

  • FPR (Forum Penataan Ruang): Wadah yang berisi perwakilan pemerintah, akademisi, asosiasi profesi, dan tokoh masyarakat untuk memberi pertimbangan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  • Inspektur Pembangunan: Petugas khusus berlisensi (bisa ASN atau non-ASN) yang bertugas memantau lapangan, memeriksa bangunan, dan menghentikan pelanggaran tata ruang .
  • Satpol PP: Aparat yang bertindak menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara administratif dan non-yustisial.

Mekanisme Pengawasan Penataan Ruang

Pengawasan merupakan siklus yang terdiri dari tiga langkah utama:

  1. Pemantauan: Mengamati kesesuaian penyelenggaraan di lapangan.
  2. Evaluasi: Menilai temuan dan membuktikan apakah terjadi penyimpangan administratif.
  3. Pelaporan: Menyampaikan hasil kepada pihak berwenang. Catatan: Jika Walikota/Bupati pasif terhadap laporan, Gubernur wajib mengambil alih (Second Line Enforcement).

Tabel Klasifikasi: Dampak UU Cipta Kerja pada Bangunan Gedung

AspekEra UU 28/2002 (Lama)Era UU 11/2020 & PP 16/2021 (Baru)
Nomenklatur IzinIzin Mendirikan Bangunan (IMB)Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Lembaga Penilai TeknisTim Ahli Bangunan Gedung (TABG)Tim Profesi Ahli (TPA) & Tim Penilai Teknis (TPT)
Fokus PenilaianPersyaratan Teknis & AdministratifStandar Teknis murni (Administratif dihapus)
Sistem InformasiDiatur bervariasi via Perda PemdaWajib terpusat secara elektronik via SIMBG

Mnemonic

  • Kriteria Urusan Konkuren (A-E-E): Akuntabilitas, Eksternalitas, Efisiensi.
  • Alur Penyerahan Berkas Hukum Tata Ruang: P-P-P-J (PPNS lapor ke -> POLRI diteruskan ke -> Jaksa Penuntut Umum).

Pitfall Klinis (Jebakan Ujian)

  • Jebakan Peran PPNS: Soal ujian sering mengecoh dengan menyatakan PPNS dapat langsung menyerahkan berkas ke Pengadilan/Jaksa. Salah besar! Jalur yang sah adalah PPNS menyerahkan hasil penyidikan ke JPU harus melalui Penyidik POLRI.
  • Jebakan Hierarki Audit: Ingat bahwa Tim Audit Provinsi hanya bisa mengaudit lintas kabupaten/kota atau wilayah kabupatennya jika ada conflict of interest di Pemkab tersebut atau ada permohonan resmi.

Latihan Soal

1. Menurut kerangka UU No. 23/2014, urusan tata ruang termasuk ke dalam kategori urusan pemerintahan yang dibagi secara proporsional antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Hal ini merupakan definisi dari…
A. Urusan Absolut
B. Urusan Konkuren
C. Urusan Sentralisasi
D. Urusan Ad Hoc
E. Urusan Eksternalitas

Jawaban: B. Pembahasan: Urusan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan absolut sepenuhnya milik Pusat (seperti agama, pertahanan).

2. Dalam model orientasi administrasi yang dikemukakan oleh Shirvani (1985), model City Hall yang paling efisien dan produktif secara administratif karena fungsi urban design diawasi oleh satu kantor tunggal disebut model…
A. Dispersed
B. Third Sector
C. Ad Hoc
D. Centralized
E. Quasi-Public

Jawaban: D. Pembahasan: Model Centralized menyatukan fungsi kontrol urban desain di bawah satu pengawasan kantor, menjadikannya paling efisien. Dispersed disebar ke beberapa agensi , Ad hoc bersifat sementara , dan Third sector menggunakan organisasi non-profit.

3. Berdasarkan perubahan regulasi akibat UU Cipta Kerja (UUCK) yang diturunkan dalam PP No. 16/2021, pernyataan di bawah ini yang PALING TEPAT mengenai transformasi kelembagaan bangunan gedung adalah…
A. Konsep IMB dipertahankan namun persyaratan administratif diperketat.
B. Peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dihapus dan tidak ada lembaga pengganti.
C. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib melalui sistem elektronik terpusat (SIMBG) dan dievaluasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA).
D. Pemerintah Daerah wajib menerbitkan Perda baru mengenai bangunan gedung untuk mengesahkan SIMBG.
E. Tim Penilai Teknis (TPT) dibentuk untuk menggantikan sepenuhnya kewenangan Menteri PUPR.

Jawaban: C. Pembahasan: Era UUCK mengubah IMB menjadi PBG yang wajib diterbitkan via sistem elektronik SIMBG. Penilaian kini dilakukan melalui proses konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA). Penyelenggaraan operasional kini mengikuti NSPK Pusat, tidak lagi diamanatkan membuat Perda baru (D salah).

4. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) merupakan dua badan yang sering disalahartikan fungsinya. Pada kasus di Provinsi DKI Jakarta, tugas spesifik yang HANYA dimiliki oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) adalah…
A. Mengkaji berkas pendaftaran objek cagar budaya baru.
B. Memberikan rekomendasi penghapusan status cagar budaya kepada Gubernur.
C. Menilai dan memberikan rekomendasi desain bagi pelaksanaan konservasi, renovasi, atau restorasi cagar budaya.
D. Menghukum pelanggar yang merusak cagar budaya.
E. Menetapkan peringkat cagar budaya dari tingkat kota ke provinsi.

Jawaban: C. Pembahasan: TACB bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Sedangkan TSP dibentuk khusus (seperti di DKI) untuk mengkaji desain/perencanaan konservasi, rehabilitasi, dan restorasi bangunan tersebut .

5. Untuk mencegah dominasi sepihak dalam penerbitan izin tata ruang, PP No. 21/2021 mewajibkan Wali Kota/Bupati untuk meminta pertimbangan dari sebuah wadah lintas sektoral sebelum memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Wadah ini disebut…
A. Tim Penilai Teknis
B. Satuan Polisi Pamong Praja
C. Forum Penataan Ruang (FPR)
D. Inspektur Pembangunan
E. Tim Ahli Bangunan Gedung

Jawaban: C. Pembahasan: Forum Penataan Ruang (FPR) adalah wadah lintas sektor (akademisi, profesi, tokoh masyarakat, perangkat daerah) yang tugas utamanya memberikan pertimbangan untuk persetujuan KKPR maupun peninjauan kembali RDTR.

6. Pengawasan penataan ruang meliputi tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Apabila dalam pengawasan di tingkat Kabupaten ditemukan penyimpangan administratif yang fatal, namun Bupati setempat dengan sengaja TIDAK melaksanakan langkah penyelesaian, maka tindakan institusional sesuai UU Penataan Ruang adalah…
A. Pengadilan langsung mengeluarkan surat pembongkaran.
B. Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati tersebut.
C. Forum Penataan Ruang mengambil alih kursi Bupati.
D. Menteri Tata Ruang langsung mengambil alih tanpa campur tangan provinsi.
E. Polisi Republik Indonesia mencabut KKPR daerah tersebut.

Jawaban: B. Pembahasan: Ini adalah prinsip Second Line Enforcement. Pasal 56 ayat 3 dan 4 mengatur bahwa jika Bupati/Wali Kota tidak bertindak, Gubernur akan mengambil alih. Jika Gubernur juga tidak bertindak, barulah Menteri yang mengambil langkah penyelesaian.

7. Dalam ranah penegakan hukum tindak pidana penataan ruang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang khusus. Namun demikian, secara prosedur peradilan pidana (criminal law), PPNS memiliki kewajiban institusional untuk…
A. Menjatuhkan hukuman denda langsung kepada pelanggar.
B. Menyerahkan berkas perkara dan tersangka langsung ke Hakim Pengadilan Negeri.
C. Menyerahkan hasil penyidikan (berkas, tersangka, barang bukti) kepada Penuntut Umum MELALUI Penyidik Polri.
D. Menerbitkan izin baru menggantikan izin yang dibatalkan.
E. Berkoordinasi eksklusif dengan Satpol PP tanpa melibatkan Polri.

Jawaban: C. Pembahasan: PPNS adalah penyidik dari unsur pegawai negeri, namun dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mereka wajib memberitahukan penyidikannya ke Polri dan menyerahkan hasil penyidikan (berkas, tersangka, bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Penyidik Polri.

8. Sebuah pabrik raksasa yang berada persis di tapal batas antara Kabupaten A dan Kabupaten B disinyalir melanggar rencana tata ruang dan memicu konflik horizontal yang meluas antar warga di kedua wilayah. Berdasarkan kriteria kewenangan Audit Tata Ruang, siapa yang paling berwenang secara langsung membentuk tim audit untuk menginvestigasi kasus ini?
A. Tim Audit Tata Ruang Pusat
B. Tim Audit Tata Ruang Kabupaten A
C. Tim Audit Tata Ruang Kabupaten B
D. Tim Audit Tata Ruang Provinsi
E. Inspektur Pembangunan Independen

Jawaban: D. Pembahasan: Berdasarkan lingkup kewenangan audit, Tim Audit Tata Ruang Provinsi berwenang mengaudit kawasan yang berada pada wilayah lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang sama. Pusat bisa turun jika melintasi provinsi atau berdampak nasional.

9. Siapakah yang bertugas secara langsung melakukan pemantauan di lapangan, memasuki lokasi tertentu, memotret, merekam audio visual, dan bahkan berwenang menghentikan pelanggaran pemanfaatan ruang tertentu dalam keseharian operasional pemerintah daerah?
A. PPNS Lingkungan Hidup
B. Jaksa Penuntut Umum
C. Inspektur Pembangunan
D. Anggota DPRD
E. Tim Sidang Pemugaran \

Jawaban: C. Pembahasan: Inspektur Pembangunan adalah petugas khusus berlisensi di daerah yang memiliki kewenangan fisik di lapangan untuk pemantauan, memasuki lokasi, memotret, memeriksa kelengkapan, hingga menghentikan pelanggaran tertentu .

10. Di era keterbukaan investasi, pemerintah meluncurkan sistem OSS. Salah satu pilar integrasi di dalam OSS yang memvalidasi pengesahan badan hukum seorang pelaku usaha dengan sistem NPWP terpusat terhubung dengan institusi…
A. SPIPISE (BKPM)
B. AHU (KemenkumHAM)
C. ADMINDUK (Kemendagri)
D. SiCANTIK (Kominfo)
E. INSW (Bea Cukai)

Jawaban: B. Pembahasan: Di dalam arsitektur sistem OSS, integrasi yang mengurus validasi pengesahan badan hukum dan terintegrasi dengan Ditjen Pajak (NPWP) adalah sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) di bawah KemenkumHAM. ADMINDUK mengurus validasi perorangan/NIK.

Bagaimana tanggapan Anda tentang tulisan ini?

Kembali ke daftar tulisan